Tertipu Trading? Simak Cara Lapor Binary Option atau Robot Trading Ilegal ke Polisi dan OJK

- 19 Maret 2022, 17:30 WIB
ILUSTRASI - Belakangan ini banyak orang menjadi korban robot trading ilegal atau binary option. Jangan khawatir, cek cara lapor polisi atau OJK.
ILUSTRASI - Belakangan ini banyak orang menjadi korban robot trading ilegal atau binary option. Jangan khawatir, cek cara lapor polisi atau OJK. /PEXELS/weekendplayer

BERITA DIY - Belakangan ini banyak orang menjadi korban robot trading ilegal atau binary option. Jangan khawatir, cek cara lapor binary option atau robot trading ilegal ke polisi dan OJK.

Dikutip dari akun Instagram resmi Divisi Humas Polri, @divisihumaspolri, pada Sabtu, 19 Maret 2022, pihak kepolisian membuka posko pengaduan trading ilegal.

Bahkan posko pengaduan trading ilegal tersebut diampu langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Tak Takut Diancam, Pendamping Korban Robot Trading EA Copet Charlie Wijaya Siap Tuntut Balik Rp1 Triliun

"Akses hotline ini dibuka untuk para korban kasus robot trading dan binary option," tulis Divisi Humas Polri dalam kolom caption.

Para korban pun bisa melaporkan kasus binary option dan robot trading ilegal dari domisili manapun, tanpa harus tinggal di Jakarta.

Baik para korban yang tinggal di Jakarta maupun daerah bisa langsung melaporkan kasus binary option dan trading ilegal via hotline yang tersedia.

Baca Juga: Apa Itu Robot Trading Fahrenheit yang Menipu? Ini Penjelasan dan Tips Menghindari Robot Trading

Adapun hotline pengaduan robot trading ilegal dan binary option dari Polri ialah ke nomor 0812-1322-7296 yang bisa dilaporkan via chat WhatsApp.

Selain itu, masyarakat yang menjadi korban robot trading ilegal dan binary option juga bisa mengadukan kasusnya ke akun Instagram @posko_robotrad_binary_option_dittipideksus.

Nantinya, pihak kepolisian akan langsung mengambil langkah-langkah cepat sehingga kasus penipuan robot trading ilegal dan binary option bisa diberantas.

Selain ke polisi, masyarakat juga bisa mengadukan kasus robot trading ilegal dan binary option ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Profil Vincent Raditya, Pilot yang Diduga Terseret Kasus Trading Ilegal, Berikut Biodata dan Karier

Untuk hotline OJK, masyarakat bisa langsung melaporkan indikasi penipuan robot trading ilegal dan binary option ke Layanan Konsumen OJK 157 melalui dial telepon.

Selain nomor Layanan Konsumen, masyarakat juga bisa mengadukan indikasi penipuan trading ilegal ke nomor WhatsApp 081-157-157-157 dan email [email protected] atau [email protected].

Pihak OJK bahkan membuka akses website bagi masyarakat yang hendak mengecek apakah sebuah perusahaan platform trading tertentu sudah legal atau masih ilegal.

Baca Juga: Profil Doni Salmanan: Tersangka Kasus Trading Bodong Aplikasi Quotex, Instagram, Istri, Umur hingga Kekayaan

Akses website tersebut dapat dilakukan melalui klik link www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Website tersebut bahkan memiliki nama Investor Alert Portal.

Kasus Robot Trading Ilegal dan Binary Option

Sejak ramai kasus Indra Kenz akibat trading ilegal Binomo, pihak kepolisian mulai menjaring banyak perusahaan penyedia robot trading ilegal dan binary option yang terindikasi penipuan.

Ternyata, banyak sekali kasus trading ilegal yang terjaring selain platform Binomo dan Indra Kenz yang ada di baliknya. Berikut daftar lengkapnya:

Baca Juga: Apa Itu Quotex? Penjelasan dan Cara Kerja Platform Trading yang Bikin Doni Salmanan Jadi Tersangka

1. FBS

2. Viral Blast Global

3. Mark AI

4. Evotrade

5. Fahrenheit

6. FIN888

7. DNA Pro

Baca Juga: Apa Itu Quotex? Aplikasi Trading yang Jadikan Doni Salmanan Tersangka Penipuan dan Terancam 20 Tahun Penjara

Banyak masyarakat yang tercatat pernah menjadi korban dari robot trading ilegal dan binary option penipuan tersebut.

Untuk itu, selalu waspada terhadap perusahaan penyedia trading ilegal dan jangan canggung untuk melaporkan kepada polisi atau OJK jika terdapat indikasi penipuan.

Demikian cara lapor robot trading ilegal dan binary option ke polisi dan OJK bagi para korban.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah