BERITA DIY – Simak penjelasan mengenai Quotex dan cara kerjanya platform binary option tersebut yang membuat Doni Salmanan menjadi tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan afiliator investasi ilegal Doni Salmanan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading aplikasi Quotex.
Doni Salmanan adalah orang kedua yang ditetapkan menjadi tersangka melalui aplikasi binary trading, setelah beberapa pekan sebelumnya, Indra Kusuma atau Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakan afiliatornya.
Doni Salmanan memenuhi panggilan penyidik pada 8 Maret 2022 bersama kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Doni Salmanan menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam dengan diberikan 90 pertanyaan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Doni Salmanan pada Rabu, 9 Maret, dini hari. Belum diketahui apakah pria yang memiliki julukan Crazy Rich Bandung terancam dimiskinkan oleh Polri atau tidak.
Apa Itu Quotex
Berbeda dengan Indra “Kenz” Kusuma yang terjerat dengan aplikasi Binomo, Doni Salmanan terjerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui kegiatannya sebagai afiliator di aplikasi trading Quotex.