Profil Doni Salmanan yang Jadi Tersangka Penipuan di Quotex, Apa Itu Trading Binary Option?

- 9 Maret 2022, 07:57 WIB
Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan binary option di aplikasi Quotex. Berikut profil "crazy rich" asal Bandung tersebut.
Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan binary option di aplikasi Quotex. Berikut profil "crazy rich" asal Bandung tersebut. //Instagram/@donisalmanan

BERITA DIY - Simak profil Dony Salmanan yang resmi ditetapkan menjadi tersangka penipuan di Quotex beserta pengertian trading binary option.

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Doni Slmanan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi binary option atau opsi biner di aplikasi Quotex.

Sejumlah nama yang disebut-sebut sebagai "crazy rich" seperti halnya Indra Kenz turut berurusan dengan polisi tak ketinggalan Doni Salmanan yang dikenal sudah kaya di usia muda. Penangkapan membuat publik penasaran profil pria asal Bandung itu.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Profil Doni Salmanan 'Crazy Rich' Bandung

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan status Doni Salmanan naik dari saksi menjadi tersangka.

"Gelar perkara penetapam atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," Kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu dini hari, 9 Maret 2022, dikutip dari ANTARA NEWS.

Yang bersangkutan dijerat pasal berlapis hingga hukuman 20 tahun penjara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa akun YouTube 'King Salmanan', dua akun email yang tersambung dengan akun YouTube, akun Quotex, mutasi rekening, hingga unduhan video.

Baca Juga: Apa Itu Quotex? Aplikasi Trading yang Bikin Doni Salmanan Dikejar Bappeti dan Terancam Penjara

Sebelumnya nama Doni Salmanan mencuat lantaran memberikan uang Rp1 miliar kepada Reza Arap dalam live streaming game di awal Juli 2021 lalu.

Tak hanya itu, ia kerap berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa waktu lampau.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x