Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Profil Doni Salmanan 'Crazy Rich' Bandung

- 9 Maret 2022, 07:18 WIB
Profil Doni Salmanan 'Crazy Roch' Bandung yang resmi jadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi dan terancam 20 tahun penjara.
Profil Doni Salmanan 'Crazy Roch' Bandung yang resmi jadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi dan terancam 20 tahun penjara. /Instagram @donisalmanan

BERITA DIY - Resmi jadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex dan terancam 20 tahun penjara, ini profil Doni Salmanan 'Crazy Rich' Bandung.

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Doni Salmanan 'Crazy Rich' Bandung sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.

Doni ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan menjawab 90 pertanyaan.

Baca Juga: Apa Itu Quotex? Aplikasi Trading yang Bikin Doni Salmanan Dikejar Bappeti dan Terancam Penjara

“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu dini hari dikutip dari ANTARA.

Setelah menjadi tersangka, polisi pun akan melakukan penahanan terhadap Doni Salmanan.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang. Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan jeratan pasal tersebut, Doni terancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Profil Doni Salmanan, Dulu Juru Parkir Kini Kekayaan Capai Miliaran hingga Menikahi Dinan Fajrina

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x