BERITA DIY - Ketahui siapa saja affiliator Binomo yang dibidik Polisi usai kasus Indra Kenz, Doni Salmanan kini mulai diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi, penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang.
Indra Kenz yang merupakan affiliator aplikasi trading binary option Binomo terancam dengan hukuman 20 tahun penjara dan penyitaan aset.
Ada dua barang bukti yang sah untuk menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, yakni video YouTube dan bukti transfer.
Indra Kenz sendiri dilaporkan salah satu korban aplikasi itu, berinisial NM pada tanggal 3 Februari 2022 ke Bareskrim Polri. Polisi pun langsung turun tangan.
Ia dilaporkan terkait dugaan tindak pidana judi online atau daring dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan melalui perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Profil Doni Salmanan yang Diduga Terlibat Kasus Trading Bodong, Ini Instagram, Umur, hingga Kekayaan
Usai Indra Kenz, polisi pun mengakui bahwa saat ini tengah mengembangkan kasus affiliator aplikasi trading binary option Binomo.