BREAKING NEWS! Bareskrim Polri Tetapkan Indra Kenz Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Trading Binary Option

- 24 Februari 2022, 17:41 WIB
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan trading Binary Option oleh Bareskrim Polri.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan trading Binary Option oleh Bareskrim Polri. /Instagram.com/@indrakenz./

BERITA DIY - Trader dan influencer, Indra Kesuma atau Indra Kenz akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan trading Binary Option.

"Benar (Indra Kenz sebagai tersangka sesuai SPDP Kejaksaan Agung)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip BERITA DIY dari PMJ News, Kamis, 24 Februari 2022.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak menyebut Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Biodata Indra Kenz, Crazy Rich yang Diduga Lakukan Penipuan: Perusahaan, Pengusaha Apa, Akun IG, dll

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (Hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU atas nama Tersangka IK," ujar Leonard.

Indra Kenz sebelumnya sempat menghebohkan publik setelah dilaporkan oleh sejumlah orang yang mengaku menjadi korban penipuan trading Binary Option. Crazy Rich asal Medan itu menjadi salah satu nama terlapor.

Pria bernama Indra Kesuma itu dilaporkan karena korban merasa rugi setelah melakukan trading Binary Option melalui aplikasi yang dipopulerkan olehnya.

Baca Juga: Biodata dan Profil Indra Kenz, Crazy Rich Medan: Nama Asli, Tanggal Lahir, dan Koleksi Mobil Mewahnya

Indra Kenz diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x