Daftar 21 Aplikasi Money Game, Kripto dan Robot Trading Ilegal yang Diblokir OJK per Februari 2022

- 18 Februari 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi daftar 21 aplikasi money game, robot trading hingga kripto yang diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena ilegal atau tanpa keterangan izin usaha.
Ilustrasi daftar 21 aplikasi money game, robot trading hingga kripto yang diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena ilegal atau tanpa keterangan izin usaha. /PIXABAY/StockSnap

BERITA DIY - Ada daftar 21 aplikasi money game, robot trading hingga kripto yang diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena ilegal atau tanpa keterangan izin usaha.

Pemblokiran yang dilakukan OJK menjadi salah satu cara agar tak ada lagi masyarakat yang jadi korban usaha robot trading, kripto hingga money game karena ketidakpahaman.

21 aplikasi ilegal yang diblokir OJK terdiri dari 16 entitas money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 entitas perdagangan robot trading tanpa izin.

Baca Juga: Mengenal DNA Pro Akademi Legal atau Tidak: Kepanjangan dari Apa, Robot Trading yang Kini Ada Kejanggalan?

Berikut rinciannya:

16 money game

  • Goo Flush
  • AFC Football
  • HEPI 100
  • Tesla Solar
  • Schneider PV
  • Yagoal
  • Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
  • Easy Go Property Premium
  • Juragan Bola
  • CFG International Investment
  • Bisa Football Official
  • Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)
  • Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)
  • Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)
  • Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)
  • Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram).

Baca Juga: Binary Option Adalah Apa? Ini Alasan Pemerintah Blokir 92 Situs Trading Ilegal dan 336 Laman Robot Trading

3 perdagangan aset kripto tanpa izin:

  • Elzio
  • I-DOE
  • PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com

2 perdagangan robot trading tanpa izin:

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x