Daftar 21 Aplikasi Money Game, Kripto dan Robot Trading Ilegal yang Diblokir OJK per Februari 2022

- 18 Februari 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi daftar 21 aplikasi money game, robot trading hingga kripto yang diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena ilegal atau tanpa keterangan izin usaha.
Ilustrasi daftar 21 aplikasi money game, robot trading hingga kripto yang diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena ilegal atau tanpa keterangan izin usaha. /PIXABAY/StockSnap
  • EA50/PT Sentra Mega Indotek
  • OPAFX - OPAC Trading Limited.

Baca Juga: Harga ASIX Turun 50 Persen Usai Dilarang Bappebti, Ini Kata Anang Hermansyah dan Token Kripto Adalah Apa?

Satgas Waspada Investasi (SWI) mengimbau agar masyarakat memahami apa itu trading dan investasi sebelum terjun, serta cek legalitas aplikasi investasi di OJK.

Aplikasi investasi wajib punya perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Produk investasi punya izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Baca Juga: Biodata dan Profil Ichal Muhammad yang Bongkar Sisi Gelap Aplikasi Trading: Bisnis Ini Bikin Rugi

Demikian info 16 aplikasi money game, kripto hingga robot trading ilegal yang diblokir oleh OJK per Februari 2022.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x