BERITA DIY - Ada daftar 21 aplikasi money game, robot trading hingga kripto yang diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena ilegal atau tanpa keterangan izin usaha.
Pemblokiran yang dilakukan OJK menjadi salah satu cara agar tak ada lagi masyarakat yang jadi korban usaha robot trading, kripto hingga money game karena ketidakpahaman.
21 aplikasi ilegal yang diblokir OJK terdiri dari 16 entitas money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 entitas perdagangan robot trading tanpa izin.
Berikut rinciannya:
16 money game
- Goo Flush
- AFC Football
- HEPI 100
- Tesla Solar
- Schneider PV
- Yagoal
- Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
- Easy Go Property Premium
- Juragan Bola
- CFG International Investment
- Bisa Football Official
- Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)
- Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)
- Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)
- Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)
- Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram).
3 perdagangan aset kripto tanpa izin:
- Elzio
- I-DOE
- PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com
2 perdagangan robot trading tanpa izin:
- EA50/PT Sentra Mega Indotek
- OPAFX - OPAC Trading Limited.
Satgas Waspada Investasi (SWI) mengimbau agar masyarakat memahami apa itu trading dan investasi sebelum terjun, serta cek legalitas aplikasi investasi di OJK.
Aplikasi investasi wajib punya perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Produk investasi punya izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Baca Juga: Biodata dan Profil Ichal Muhammad yang Bongkar Sisi Gelap Aplikasi Trading: Bisnis Ini Bikin Rugi
Demikian info 16 aplikasi money game, kripto hingga robot trading ilegal yang diblokir oleh OJK per Februari 2022.***