3. Orang tua siswa dapat memohon agar pihak operator Dapodik sekolah mengusulkan nama peserta didik menjadi calon PIP.
4. Dapodik Sekolah akan Memasukkan nama siswa sebagai calon penerima PIP ke dalam aplikasi
5. Masuk ke dalam aplikasi Dapodik dan pilih menu peserta didik.
6. Cari nama siswa yang akan diusulkan, dan jika sudah ditemukan maka klik "ubah".
7. Lalu muncul tulisan "Apakah Peserta Didik Tersebut Layak Mendapatkan PIP" dan Klik "YA".
8. Selanjutnya pada kolom "Alasan Layak PIP" anda bisa pilih alasan yang sesuai dan isi data-data yang ada di kolom.
9. Klik "Simpan", anda tinggal menunggu hasil di Pip.kemdikbud.go.id
Jika sudah masuk ke dalam pencatatan layak PIP, maka siswa sudah bisa cek nama di pip.kemdikbud.go.id dan menunggu pencairan termin 1, 2 atau 3 pada tahun 2024.
Namun saat ini sebagian sekolah sudah ada yang memiliki panitia PIP Kemdikbud sehingga siswa tidak perlu repot mendaftarkan diri menjadi penerima secara mandiri di Dapodik.