Namun sebelum itu, ketahui juga persyaratan lain jika ingin mendaftarkan NIK, NISN, dan KIP menjadi nominasi penerima PIP Kemdikbud 2024 yang pastinya harus terpenuhi terlebih dahulu, ini syaratnya:
1. Memiliki KIP atau Kartu Indonesia Pintar
2. Tergolong siswa miskin atau rentan miskin dengan bukti SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
3. Siswa menempuh pendidikan di sekolah negeri.
4. Mengajukan NIK, NISN, KIP, dan SKTM kepada sekolah terlebih dahulu.
5. Mendapatkan surat keterangan layak PIP Kemdikbud dari kepala sekolah.
Apabila persyaratan di atas sudah terpenuhi, maka siswa sudah bisa mendaftarkan diri di DTKS atau Dapodik secara mandiri, begini cara daftar mandiri PIP Kemdikbud 2024:
1. Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang miskin atau rentan miskin bisa minta Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa atau Kelurahan.
2. Bawa Surat Keterangan Tidak Mampu kepada pihak sekolah.