Begini Cara Mudah Ajukan Pembuatan Paspor Baru Online, Dilengkapi Rincian Syarat dan Biayanya

- 7 Mei 2023, 15:40 WIB
Ilustrasi - Simak cara mudah ajukan pembuatan paspor secara online, disertai rincian syarat berkas wajib dan biaya pembuatannya.
Ilustrasi - Simak cara mudah ajukan pembuatan paspor secara online, disertai rincian syarat berkas wajib dan biaya pembuatannya. /UNSPLASH/@convertkit

- Dokumen pribadi meliputi akta kelahiran, akta perkawnan, buku nikah, ijazah sekolah, maupun surat baptis.

- Bagi WNA (Warga Negara Asing) yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia atau menyampaikan pernyataan menetap maka memerlukan surat pewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga: Apa Itu Moon Water? Simak Kegunaan dan Cara Mudah Membuat Moon Water Viral Bisa Dicek di Sini

- Surat keterangan ganti nama dari pejabat pemerintah yang berwenang (khusus bagi masyarakat yang pernah berganti nama).

Setelah memenuhi syarat berkas dokumen wajib di atas, masyarakat Indonesia bisa mengajukan pembuatan paspor online dengan cara berikut ini:

1. Download aplikasi M-Paspor di HP pribadi atau KLIK DI SINI

2. Lakukan pendaftaran dan aktivasi akun dengan melengkapi data diri pendaftar.

Baca Juga: Catat! Jadwal Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Link Pendaftaran, Cara Daftar, dan Syarat Dokumen

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x