Begini Cara Mudah Ajukan Pembuatan Paspor Baru Online, Dilengkapi Rincian Syarat dan Biayanya

- 7 Mei 2023, 15:40 WIB
Ilustrasi - Simak cara mudah ajukan pembuatan paspor secara online, disertai rincian syarat berkas wajib dan biaya pembuatannya.
Ilustrasi - Simak cara mudah ajukan pembuatan paspor secara online, disertai rincian syarat berkas wajib dan biaya pembuatannya. /UNSPLASH/@convertkit

1. Mengikuti pemeriksaan kelengkapan dan keresmian berkas wajib.

Baca Juga: Jangan Sampai Hangus! Pensiunan PNS Wajib Tahu Syarat Dapat Gaji ke 13 2023, Ini Edaran Tunjangan Kapan Cair

2. Mengikuti pengambilan foto dan pendataan sidik jari pemohon.

3. Pelaksanaan wawancara dengan pihak imigrasi Indonesia.

4. Pelaksanaan verifikasi serta adjudikasi berkas.

Dalam proses pembuatan paspor biaya yang diperlukan masyarakat Indonesia adalah sebesar Rp 350 ribu untuk paspor reguler 48 halaman dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik dengan 48 halaman.

Baca Juga: Biaya Terbaru Perpanjang SKCK Update Mei 2023, Cek Cara dan Syarat Perpanjangan SKCK

Demikian cara mudah ajukan pembuatan paspor secara online, disertai rincian syarat berkas wajib dan biaya pembuatannya.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x