1. Mengikuti pemeriksaan kelengkapan dan keresmian berkas wajib.
2. Mengikuti pengambilan foto dan pendataan sidik jari pemohon.
3. Pelaksanaan wawancara dengan pihak imigrasi Indonesia.
4. Pelaksanaan verifikasi serta adjudikasi berkas.
Dalam proses pembuatan paspor biaya yang diperlukan masyarakat Indonesia adalah sebesar Rp 350 ribu untuk paspor reguler 48 halaman dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik dengan 48 halaman.
Baca Juga: Biaya Terbaru Perpanjang SKCK Update Mei 2023, Cek Cara dan Syarat Perpanjangan SKCK
Demikian cara mudah ajukan pembuatan paspor secara online, disertai rincian syarat berkas wajib dan biaya pembuatannya.***