Begini Cara Mudah Ajukan Pembuatan Paspor Baru Online, Dilengkapi Rincian Syarat dan Biayanya

- 7 Mei 2023, 15:40 WIB
Ilustrasi - Simak cara mudah ajukan pembuatan paspor secara online, disertai rincian syarat berkas wajib dan biaya pembuatannya.
Ilustrasi - Simak cara mudah ajukan pembuatan paspor secara online, disertai rincian syarat berkas wajib dan biaya pembuatannya. /UNSPLASH/@convertkit

BERITA DIY - Simak penjelasan terkait cara mudah ajukan pembuatan paspor secara online untuk WNI (Warga Negara Indonesia) ketika akan bepergian ke luar negeri.

Berikut dilengkapi dengan informasi syarat dan biaya pembuatan paspor baru secara online melalui aplikasi M-Paspor.

Bagi masyarakat Indonesia terutama yang kerap bepergian keluar negeri tentunya tidak asing dengan dokumen wajib paspor.

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan suatu negara, di mana paspor ditujukan untuk seseorang untuk mengunjungi atau melintasi perbatan negara lain.

Diketahui dokumen resmi paspor akan berisikan informasi pribadi meliputi foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan tanda tangan resmi pemiliknya.

Baca Juga: Profil Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung Viral di Medsos: Biodata, Perjalanan Karier, dan Partai Apa?

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengajukan pembuatan paspor resmi dari pemerintah, simak syarat dan berkas wajib pembuatan paspor berikut ini:

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau memiliki surat keterangan pindah ke luar negeri.

- Dokumen pribadi meliputi akta kelahiran, akta perkawnan, buku nikah, ijazah sekolah, maupun surat baptis.

- Bagi WNA (Warga Negara Asing) yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia atau menyampaikan pernyataan menetap maka memerlukan surat pewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga: Apa Itu Moon Water? Simak Kegunaan dan Cara Mudah Membuat Moon Water Viral Bisa Dicek di Sini

- Surat keterangan ganti nama dari pejabat pemerintah yang berwenang (khusus bagi masyarakat yang pernah berganti nama).

Setelah memenuhi syarat berkas dokumen wajib di atas, masyarakat Indonesia bisa mengajukan pembuatan paspor online dengan cara berikut ini:

1. Download aplikasi M-Paspor di HP pribadi atau KLIK DI SINI

2. Lakukan pendaftaran dan aktivasi akun dengan melengkapi data diri pendaftar.

Baca Juga: Catat! Jadwal Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Link Pendaftaran, Cara Daftar, dan Syarat Dokumen

3. Login ke akun yang telah terdaftar di M-Paspor.

4. Lengkapi formulir pertanyaan yang muncul dan mengunggah berkas persyaratan di atas.

5. Tentukan lokasi pembuatan paspor dengan memilih kantor imigrasi terdekat dan tanggal kedatangan yang tersedia.

6. Melakukan pembayaran pembuatan paspor sebelum batas pembayaran selesai.

Baca Juga: 2 Cara Daftar PKH Tahap 2 Bulan April Usai Lebaran 2023 dan Daftar Langsung Hanya 2 Dokumen Dapat BLT Rp3 Juta

7. Datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih sesuai jadwalnya.

Meskipun pengajuan pembuatan paspor baru belum sepenuhnya online, namun cara di atas bisa mempersingkat antrian ketika datang ke kantor imigrasi dan mempercepat proses pembuatan.

Setelah datang ke kantor imigrasi, masyarakat Indonesia cukup mengikuti panduan pembuatan paspor berikut ini:

1. Mengikuti pemeriksaan kelengkapan dan keresmian berkas wajib.

Baca Juga: Jangan Sampai Hangus! Pensiunan PNS Wajib Tahu Syarat Dapat Gaji ke 13 2023, Ini Edaran Tunjangan Kapan Cair

2. Mengikuti pengambilan foto dan pendataan sidik jari pemohon.

3. Pelaksanaan wawancara dengan pihak imigrasi Indonesia.

4. Pelaksanaan verifikasi serta adjudikasi berkas.

Dalam proses pembuatan paspor biaya yang diperlukan masyarakat Indonesia adalah sebesar Rp 350 ribu untuk paspor reguler 48 halaman dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik dengan 48 halaman.

Baca Juga: Biaya Terbaru Perpanjang SKCK Update Mei 2023, Cek Cara dan Syarat Perpanjangan SKCK

Demikian cara mudah ajukan pembuatan paspor secara online, disertai rincian syarat berkas wajib dan biaya pembuatannya.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x