BERITA DIY - Simak penjelasan terkait cara mudah ajukan pembuatan paspor secara online untuk WNI (Warga Negara Indonesia) ketika akan bepergian ke luar negeri.
Berikut dilengkapi dengan informasi syarat dan biaya pembuatan paspor baru secara online melalui aplikasi M-Paspor.
Bagi masyarakat Indonesia terutama yang kerap bepergian keluar negeri tentunya tidak asing dengan dokumen wajib paspor.
Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan suatu negara, di mana paspor ditujukan untuk seseorang untuk mengunjungi atau melintasi perbatan negara lain.
Diketahui dokumen resmi paspor akan berisikan informasi pribadi meliputi foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan tanda tangan resmi pemiliknya.
Bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengajukan pembuatan paspor resmi dari pemerintah, simak syarat dan berkas wajib pembuatan paspor berikut ini:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau memiliki surat keterangan pindah ke luar negeri.