3. Login ke akun yang telah terdaftar di M-Paspor.
4. Lengkapi formulir pertanyaan yang muncul dan mengunggah berkas persyaratan di atas.
5. Tentukan lokasi pembuatan paspor dengan memilih kantor imigrasi terdekat dan tanggal kedatangan yang tersedia.
6. Melakukan pembayaran pembuatan paspor sebelum batas pembayaran selesai.
7. Datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih sesuai jadwalnya.
Meskipun pengajuan pembuatan paspor baru belum sepenuhnya online, namun cara di atas bisa mempersingkat antrian ketika datang ke kantor imigrasi dan mempercepat proses pembuatan.
Setelah datang ke kantor imigrasi, masyarakat Indonesia cukup mengikuti panduan pembuatan paspor berikut ini: