Heboh Jasa Pembuatan SIM Online Rp400 Ribu? Ini Cara dan Syarat Serta Biaya Membuat SIM Baru 2022 Resmi

- 13 Maret 2022, 14:10 WIB
Ilustrasi viral jasa pembuatan SIM online dengan harga Rp400 ribu hingga Rp1,6 juta di media sosial. Berikut cara dan sayarat serta biaya membuat SIM baru 2022 resmi.
Ilustrasi viral jasa pembuatan SIM online dengan harga Rp400 ribu hingga Rp1,6 juta di media sosial. Berikut cara dan sayarat serta biaya membuat SIM baru 2022 resmi. /PIXABAY/Emkanipec

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, 8 Maret 2022, Bawa 4 Berkas Ini dan Uang Rp100 Ribuan

Pun ada syarat kesehatan yang dibagi kedua kategori yakni:

Kesehatan jasmani

  • penglihatan
  • pendengaran
  • fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain

Kesehatan rohani

  • kemampuan kognitif
  • kemampuan psikomotorik
  • kepribadian.

Untuk tata cara membuat SIM baru 2022 lebih lengkapnya KLIK DI SINI. Jangan mudah percaya hoaks dan terus pantau Instagram Polri @digitalkorlantas.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 1 Maret 2022, Simak 4 Syarat yang Harus Disiapkan

Demikian cara, syarat dan biaya membuat SIM baru 2022 usai ada kehebohan jasa pembuatan SIM online mencapai Rp1,6 juta.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x