4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, 8 Maret 2022, Bawa 4 Berkas Ini dan Uang Rp100 Ribuan
Pun ada syarat kesehatan yang dibagi kedua kategori yakni:
Kesehatan jasmani
- penglihatan
- pendengaran
- fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain
Kesehatan rohani
- kemampuan kognitif
- kemampuan psikomotorik
- kepribadian.
Untuk tata cara membuat SIM baru 2022 lebih lengkapnya KLIK DI SINI. Jangan mudah percaya hoaks dan terus pantau Instagram Polri @digitalkorlantas.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 1 Maret 2022, Simak 4 Syarat yang Harus Disiapkan
Demikian cara, syarat dan biaya membuat SIM baru 2022 usai ada kehebohan jasa pembuatan SIM online mencapai Rp1,6 juta.***