Heboh Jasa Pembuatan SIM Online Rp400 Ribu? Ini Cara dan Syarat Serta Biaya Membuat SIM Baru 2022 Resmi

- 13 Maret 2022, 14:10 WIB
Ilustrasi viral jasa pembuatan SIM online dengan harga Rp400 ribu hingga Rp1,6 juta di media sosial. Berikut cara dan sayarat serta biaya membuat SIM baru 2022 resmi.
Ilustrasi viral jasa pembuatan SIM online dengan harga Rp400 ribu hingga Rp1,6 juta di media sosial. Berikut cara dan sayarat serta biaya membuat SIM baru 2022 resmi. /PIXABAY/Emkanipec

BERITA DIY - Telah viral jasa pembuatan SIM online dengan harga Rp400 ribu hingga Rp1,6 juta di media sosial. Berikut cara dan sayarat serta biaya membuat SIM baru 2022 resmi.

Dalam unggahan akun Facebook yang heboh tersebut, dinyatakan jika biaya pembuatan SIM C adalah Rp400 ribu dan termahal adalah SIM BII dengan harga Rp1,6 juta.

Usai postingan tersebut heboh di forum Facebook, Korlantas Polri menyebut jika harga atau biaya membuat SIM baru 2022 tak semahal itu.

Adapun biaya pembuatan dan perpanjangan SIM telah tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Biaya Cek Kesehatan Perpanjang SIM dan Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, 12 Maret 2022

Berikut daftar biaya pembuatan SIM baru 2022:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM BI: Rp 120.000
  • SIM BII: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM CI: Rp 100.000
  • SIM CII: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM DI: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000.

Daftar perpanjangan SIM 2022:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM BI: Rp 80.000
  • SIM BII: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM CI: Rp 75.000
  • SIM CII: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM DI: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000.

Baca Juga: Berapa Biaya SIM Keliling Jakarta? Simak 4 Lokasi Layanan SIMLING DKI Hari Ini, 10 Maret 2022

Cara dan syarat membuat SIM baru

Dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, dicantumkan aturan pembuatan SIM baru, antara lain wajib sesuai syarat umum yang berkaitan dengan:

- usia

- administrasi

- kesehatan

- lulus ujian

- usia minimal

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 9 Maret 2022, Cek Kelengkapan Syarat dan 4 Titik Lokasi

Adapun syarat usia untuk pembuatan SIM wajib memenuhi ketentuan usia paling rendah yakni:

- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI;

- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;

- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;

- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;

- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum;

- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 9 Maret 2022, Cek Kelengkapan Syarat dan 4 Titik Lokasi

Setelah mengetahui syarat membuat SIM baru, kamu bisa melakukan tahapan ke persyaratan administrasi berikut untuk memeroleh SIM:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditas, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, 8 Maret 2022, Bawa 4 Berkas Ini dan Uang Rp100 Ribuan

Pun ada syarat kesehatan yang dibagi kedua kategori yakni:

Kesehatan jasmani

  • penglihatan
  • pendengaran
  • fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain

Kesehatan rohani

  • kemampuan kognitif
  • kemampuan psikomotorik
  • kepribadian.

Untuk tata cara membuat SIM baru 2022 lebih lengkapnya KLIK DI SINI. Jangan mudah percaya hoaks dan terus pantau Instagram Polri @digitalkorlantas.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 1 Maret 2022, Simak 4 Syarat yang Harus Disiapkan

Demikian cara, syarat dan biaya membuat SIM baru 2022 usai ada kehebohan jasa pembuatan SIM online mencapai Rp1,6 juta.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x