Dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, dicantumkan aturan pembuatan SIM baru, antara lain wajib sesuai syarat umum yang berkaitan dengan:
- usia
- administrasi
- kesehatan
- lulus ujian
- usia minimal
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 9 Maret 2022, Cek Kelengkapan Syarat dan 4 Titik Lokasi
Adapun syarat usia untuk pembuatan SIM wajib memenuhi ketentuan usia paling rendah yakni:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI;
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;