Heboh Jasa Pembuatan SIM Online Rp400 Ribu? Ini Cara dan Syarat Serta Biaya Membuat SIM Baru 2022 Resmi

- 13 Maret 2022, 14:10 WIB
Ilustrasi viral jasa pembuatan SIM online dengan harga Rp400 ribu hingga Rp1,6 juta di media sosial. Berikut cara dan sayarat serta biaya membuat SIM baru 2022 resmi.
Ilustrasi viral jasa pembuatan SIM online dengan harga Rp400 ribu hingga Rp1,6 juta di media sosial. Berikut cara dan sayarat serta biaya membuat SIM baru 2022 resmi. /PIXABAY/Emkanipec

Dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, dicantumkan aturan pembuatan SIM baru, antara lain wajib sesuai syarat umum yang berkaitan dengan:

- usia

- administrasi

- kesehatan

- lulus ujian

- usia minimal

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 9 Maret 2022, Cek Kelengkapan Syarat dan 4 Titik Lokasi

Adapun syarat usia untuk pembuatan SIM wajib memenuhi ketentuan usia paling rendah yakni:

- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI;

- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x