- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum;
- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 9 Maret 2022, Cek Kelengkapan Syarat dan 4 Titik Lokasi
Setelah mengetahui syarat membuat SIM baru, kamu bisa melakukan tahapan ke persyaratan administrasi berikut untuk memeroleh SIM:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditas, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.