BERITA DIY - Syarat dan cara blokir STNK Mobil secara online di laman resmi pajakonline.jakarta.go.id dengan mudah.
Blokir STNK tersebut mesti dilakukan apabila yang bersangkutan misalnya hendak menjual mobil yang ia miliki atau mobilnya hilang.
Nama lain blokir STNK ialah lapor jual kendaraan. Di mana pemilik kendaraan wajib melaporkan nomor kendaraan yang telah tidak dimilikinya.
Pasalnya, apabila tidak dilaporkan atau tidak melakukan blokir STNK, maka ia akan terus dikenakan pajak progresif karena berstatus pemilik kendaraan.
Adapun syarat melakukan blokir STNK ialah sebagaimana berikut:
1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan;
Baca Juga: Cara Pasang Aplikasi SIGNAL di HP, Beserta Panduan Bayar Pajak Motor dan Mobil Terbaru Secara Online
2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan);
3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar;
4. Fotokopi STNK/ BPKB;
5. Fotokopi Kartu Keluarga;
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online di Aplikasi Signal Tanpa Perlu ke Samsat
6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/.
Untuk melakukan blokir STNK, pemilik kendaraan bisa mengunjungi kantor Samsat atau bisa juga melakukannya secara online.
Untuk melakukan pemblokiran secara online, pemilik kendaraan dapat menyimak tata cara yang tersaji berikut:
Baca Juga: Apa Itu Aplikasi Signal Samsat? Begini Cara Pakai agar Bayar Pajak Mobil dan Motor Secara Online
1. Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id;
2. Pilih Menu PKB Pilih Pelayanan Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan Pilih NOPOL yang mau diblokir Unggah Kelengkapan Dokumen Kemudian klik “Kirim”.
Namun, sebagaimana tercantum di atas, mekanisme melakukan blokir STNK secara online baru bisa dilakukan di Jakarta saja.
Kecuali apabila daerah lain juga menyediakan platform khusus layanan pajak sebagaimana laman pajakonline.go.id.***