Kegunaan Stiker Pemantul Cahaya pada Kendaraan Lengkap dengan Aturan Pemasangan

31 Mei 2022, 19:07 WIB
Ilustrasi - Kegunaan stiker pemantul cahaya berwarna merah dan kuning pada kendaran serta aturan pemasangannya. /PIXABAY/sandid

BERITA DIY - Ketahui kegunaan dari stiker pemantul cahaya yang wajib di kendaraan lengkap dengan aturan pemasangan stiker alat pemantul cahaya di setiap kendaraan. 

Setiap kendaraan yang dioperasikan atau digunakan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, salah satunya adalah wajib memasang alat pemantul cahaya. 

Pengertian, kegunaan dan aturan pemasangan stiker pemantul cahaya ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.3996/AJ.502/DRJD/2019 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan. 

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Motor Listrik Electrum Indonesia Type Gesits dan Gogoro yang Dipakai Driver Gojek

Menurut Perdirjen tersebut, alat pemantul cahaya adalah alat yang dapat memantulkan cahaya atau bersifat reflektor yang dipasang di bagian tertentu pada kendaraan.

Kendaraan yang wajib dipasang stiker atau alat pemantul cahaya adalah kendaraan bermotor meliputi sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan. 

Sementara kendaraan mobil barang yang wajib dipasangi stiker pemantul cahaya adalah mobil bak muatan terbuka, mobil bak tertutup, mobil tangki dan mobil concrete pump. 

Baca Juga: Spesifikasi Mobil New Mazda CX-5 Resmi Hadir di Indonesia: Interior, i-Activsense, Harga Tipe Elite, dan Kuro

Kegunaan stiker alat pemantul cahaya bertujuan adalah untuk meningkatkan keselamatan berkendara di jalan dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas pada kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan. 

Berikut aturan pemasangan stiker atau alat pemantul cahaya menurut Perdirjen Perhubungan Darat adalah sebagai berikut. 

Baca Juga: Apa itu Uji Emisi? Cek Biaya, Lokasi, Manfaat, Hingga Syarat Lulus Uji Emisi untuk Motor dan Mobil

Pada kendaran bermotor

  • Berwarna merah ditempatkan di sisi kiri dan kanan bagian kendaran dan berjumlah genap serta dipasang secara berpasangan. 
  • Dapat dilihat kendaraan lain yang berada di belakang di malam hari dari jarak seratus meter jika terkena sinar lampu utama. 
  • Dipasang di bagian belakang kendaraan pada ketinggian maksimal 1.500 milimeter dengan tepi bagian terluar tidak melebihi 400 milimeter dari sisi terluar kendaraan. 

Baca Juga: Cara Berhenti di Tanjakan agar Tidak Mundur saat Mengemudi Menggunakan Mobil Manual

Pada mobil bak muatan terbuka dan mobil bak tertutup

  • Dipasang pada bagian belakang mobil dengan jarak tidak melebihi 400 milimeter dari sisi bawah dan sedekat mungkin dari sisi terluar kiri dan kanan dengan jarak maksimal 400 milimeter. 
  • Dipasangn pada bagian samping kiri dan kanan dengan jarak tidak melebihi 400 milimeter dari sisi bawah bak dan sedekat mungkin dari sisi terluar depan dan belakang bak dengan jarak maksimal 400 milimeter. 

Baca Juga: Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Lewat Online Beserta Daftar Lokasi E-Tilang Pelanggaran di Jalan Tol

Pada mobil tangki pengaduk semen

  • Dipasang pada bagian belakang dan bagian samping badan mobil tangki pengaduk semen
  • Dipasang pada bagian belakang spakbor mobil tangki pengaduk semen dengan jarak maksimal 400 milimeter dari sisi atas spakbor serta dipasang sedekat mungkin dari sisi terluar kiri dan kanan spakbor dengan jarak maksimal 400 milimeter. 

Pada mobil barang

  • Dipasang tanpa ukuran jarak dengan ukuran jarak antar stiker paling jauh 50 persen dari panjang stiker utuh dengan jarak pemasangan yang sama. 

Demikian informasi kegunaan stiker alat pemantul cahaya pada kendaraan lengkap dengan aturan pemasangan pada setiap kendaraan.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler