BERITA DIY – Berikut merupakan Informasi mengenai apa itu uji emisi, dilengkapi dengan biaya, lokasi, manfaat, hingga syarat lulus uji emisi untuk motor dan mobil.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan terkait gas buang kendaraan bermotor dengan melakukan uji emisi.
Kebijakan ini mewajibkan semua kendaraan bermotor yang sudah berumur 3 tahun, baik kendaraan umum maupun pribadi, harus lulus uji emisi.
Pengujian ini perlu dilakukan karena memberikan dampak besar bagi lingkungan hidup maupun kondisi kendaraan itu sendiri.
Mengutip dari laman resmi Suzuki, uji emisi merupakan salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin. Pengujian ini memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya.
Baca Juga: Lokasi dan Syarat Lolos Uji Emisi: Peraturan yang Mulai Berlaku 13 November 2021 di DKI Jakarta
Kelulusan uji ini memberikan dampak yang baik bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri.