Lokasi dan Syarat Lolos Uji Emisi: Peraturan yang Mulai Berlaku 13 November 2021 di DKI Jakarta

- 5 November 2021, 14:10 WIB
ILUSTRASI - Inilah syarat, lokasi, dan sanksi tilang uji emisi motor dan mobil.
ILUSTRASI - Inilah syarat, lokasi, dan sanksi tilang uji emisi motor dan mobil. /PIXABAY/Mufidpwt

BERITA DIY - Inilah lokasi yang dapat dilakukan untuk uji emisi kendaraan di DKI Jakarta lengkap dengan syarat bagi kendaraan yang dinyatakan lolos uji.

Pemerintah Daerah atau Pemda DKI Jakarta secara resmi mengeluarkan peraturan terkait pengadaan uji emisi bagi sejumlah kendaraan. Diketahui peraturan ini telah resmi dirilis oleh pihak terkait pada awal November 2021.

Pemda DKI Jakarta nantinya akan melakukan pengecekan atau juga razia bagi kendaraan yang belum atau tidak melakukan uji emisi. Nantinya penyelenggaraan ini akan dilakukan oleh pihak swasta.

Baca Juga: Daftar Lokasi Uji Emisi Mobil Motor Terdekat & Biaya: Jakarta Timur, Bekasi hingga Tangerang, Ada yang Gratis

Dengan diberlakukannya razia atau ketetapan adanya pengecekan terhadap uji emisi dari kendaraan khususnya di DKI diketahui merupakan aturan lanjutan dari yang telah dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pemberlakuan uji emisi ini nantinya akan diberlakukan bagi seluruh kendaraan. Berbagai kendaraan yang masih beredar maupun digunakan oleh masyarakat harus memenuhi ketentuan uji emisi.

Hal ini berkaitan dengan beberapa tujuan yang ingin dicapai oleh Pemda DKI Jakarta dan juga kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga: Biaya dan Lokasi Uji Emisi Motor dan Mobil di Jakarta, Ini Denda dan Link Download Aplikasi e-Uji Emisi

 

Lebih lanjut, untuk melakukan pengecekan atau uji emisi bagi kendaraan yang dimiliki maka para pemilik kendaraan dapat memanfaatkan berbagai lokasi tempat yang menyediakan jasa tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x