BERITA DIY - Simak daftar lokasi uji emisi mobil dan terdekat beserta biaya, mulai dari Jakarta Timur, Bekasi hingga Tangerang, ternyata ada yang gratis lho.
Seperti diketahui dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 66 Tahun 2020, kendaraan bermotor seperti mobil dan motor wajib uji emisi untuk mengurangi polusi udara.
Jika mobil atau motor tidak memenuhi syarat batas normal emisi, kendaraan tersebut akan mendapatkan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu untuk roda dua dan Rp500 untuk roda empat.
Sebelum memulai, Dinas Lingkungan Hidup dan Dishub DKI Jakarta melakukan sosialisasi kepada pendendara mobil dan motor yang melintar jalur ibu kota mulai dari 12 Oktober hingga 12 November mendatang.
untuk semakin memudahkan para pemilik kendaraan dalam melakukan kegiatan pengecekan uji emisi. DLH memiliki sebuah aplikasi E-Uji Emisi yang bisa di download melalui playstore.
Dalam aplikasi tersebut masyarakat yang masih bingung untuk melakukan uji emisi di mana, nantinya aplikasi tersebut akan mengarahkan bengkel terdekat melalui menu Bengkel Uji Emisi yang disesuaikan dengan domisili pemilik kendaraan.
Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan berbagai menu pilihan yang memudahkan para konsumen seperti Sejarah Uji Emisi dari kendaraan yang kita miliki dengan memasukkan nomor seri kendaraan, Bengkel yang terdaftar di setiap wilayah, Cek Hasil Uji Emisi, Pendaftaran Bengkel Informasi hingga Pendaftaran Kendaraan.