BERITA DIY - Mulai 13 November 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang jika sepeda motor atau mobil melebihi emisi yang telah ditentukan.
Karena itu, berikut informasi biaya dan lokasi uji emisi motor dan mobil di Jakarta. Serta link download pun cara menggunakannya agar tak kena denda tilang.
Di DKI Jakarta, ada sejumlah bengkel yang siap melaksanakan uji emisi, baik khusus untuk motor dan mobil.
Sesuai ketentuan, kendaraan yang wajib uji emisi adalah yang punya usia minimal tiga tahun.
Meski tarif atau biaya uji emisi sesuai dengan kebijakan masing-masing bengkel, diketahui untuk mobil berkisar Rp 150 ribu - Rp 200 ribu.
Untuk biaya uji emisi motor di bengkel umum akan terkena biaya dikisaran Rp 50 ribu sampai Rp 60 ribu belum termasuk biaya servis bulanan. Sementara itu, untuk layanan dari pemerintah digratiskan.
Bagi kendaraan bermotor yang tak memenuhi batas maksimal emisi akan terkenan sanksi berupa tilang dengan denda tertinggi Rp 500 ribu untuk mobil dan Rp 250 ribu bagi motor.