Adapun saksi tilang batas emisi bagi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 dan Pasal 286.
Untuk melihat daftar bengkel yang melaksanakan uji emisi di DKI Jakarta dan sudah terintegrasi, bisa melalui aplikasi eUji Emisi. Untuk link download KLIK DI SINI.
Masyarakat dapat menyimpan data uji emisi berkala melalui akun pribadi pada aplikasi yang kemudian akan menjadi salah satu pertimbangan pengurusan pajak kendaraan.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru, Google Buka Loker Penempatan di Jakarta: Simak Syarat dan Daftar Posisi
Berikut daftar lengkap bengkel uji emisi motor di Jakarta:
Jakarta Timur
- Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI di Jalan Mandala V No 67 Cililitan
- CV Farama Consultant di Jalan Pahlawan Revolusi No 7 Pondok Bambu
- PT Astra International Honda Dewi Sartika di Jalan Dewi Sartika No 255
- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit) di Jalan Kolonel Sugiono No 20
- PT Tritala Sakti Utama Motor di Jalan Matraman Raya No 63
- Yamaha Pelita Motor di Jalan Jenderal Pol RS Sukamto No 1A Malaka Jaya, Duren Sawit.
Jakarta Selatan
- PT Rizqi Putra Pratama di Jalan Tebet Timur Dalam X
Jakarta Barat
- PT Surganya Motor Indonesia (Planet Ban) di Jalan Perjuangan Panjang No. 35 Kebon Jeruk
- PT Panca Jaya Setia di Samsat Jakarta Barat
Jakarta Utara
- Toko Asco Motor di Jalan Pegangsaan Dua No.99A RT5/RW2
- PT Astra International Tbk - Peugeot di Jalan Yos Sudarso Kav.24
- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter) di Jalan Danau Sunter Selatan Blok O/III
Jakarta Pusat