BERITA DIY - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan secara resmi menerapkan Tilang Uji Emisi berlaku pada 13 November 2021 mendatang. Tilang Uji Emisi akan memberikan sanksi pada pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus kriteria emisi.
Dilansir dari Siaran Pers resmi Pemprov DKI Jakarta pada 26 Oktober 2021 lalu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo akan memberlakukan sanksi secara tegas pada para pelanggar yang tidak lolos Tilang Uji Emisi.
“Nanti akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak kepolisian. Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administratif akan dilakukan mulai 13 November 2021,” ungkap Syafrin Liputo memberikan keterangan dalam siaran pers Tilang Uji Emisi.
Meski demikian sambungnya, sebelum penerapan Tilang Uji Emisi disertai sanksi, pemerintah akan mensosialisasikan kebijakan tersebut sampai dengan tanggal 12 November 2021.
Penasaran dengan apa itu Tilang Uji Emisi? Artikel ini akan membahas mengenai kebijakan Tilang Uji Emisi yang akan mulai diterapkan pada 13 November 2021 di DKI Jakarta.
Tilang Uji Emisi adalah kebijakan tilang oleh pihak kepolisian bagi pengendara yang tidak lulus dalam uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Uji emisi salah satunya ditujukan untuk mengetahui kinerja mesin dari sebuah monitor khusus.
Baca Juga: Kapan Harus Mengganti Oli Motor dan Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan? Berikut Penjelasannya
Baca Juga: Persaingan Marketplace Kian Memanas, Ini Juara E-Commerce 2021 di Indonesia!