Apa Itu Tilang Uji Emisi yang akan Diberlakukan di DKI Jakarta Mulai 13 November 2021? Ada Sanksi Pelanggar!

- 1 November 2021, 13:40 WIB
Ilustrasi pengendara motor, pengertian Tilang Uji Emisi untuk kendaraan bermotor di DKI Jakarta mulai 13 November 2021.
Ilustrasi pengendara motor, pengertian Tilang Uji Emisi untuk kendaraan bermotor di DKI Jakarta mulai 13 November 2021. /pixabay.com/cloney

Uji emisi akan menujukkan seberapa efektif pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Setiap kendaraan beemotor memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan agar lulus sesuai dengan kriteria.

Tujuan dilaksanakannya kebijakan Tilang Uji Emisi ini utamanya adalah untuk menciptakan udara bersih di Jakarta tanpa polusi kendaraan bermotor masyarakat.

Selain itu, Tilang Uji Emisi juga dapat menunjukkan indikasi terhadap kondisi injektor, kadar gas buang mesin, hingga kadar sisa gas buang dari knalpot kendaraan bermotor yang diuji oleh pemerintah.

Baca Juga: Mengapa Kita Perlu Memanaskan Mesin Mobil yang Lama Tidak Digunakan? Ini Penjelasannya

Lebih lanjut, Syafrin Liputo mengatakan jika peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor di DKI Jakarta memberikan kontribusi pada meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan seperto Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO), dan debu.

Pemerintah mengharapkan partisipasi dan dukungan masyarakat agar kebijakan Tilang Uji Emisi ini dapat terlaksana dengan tertib dan mampu menciptakan kondisi lingkungan yang lebih baik untuk kemaslahatan bersama.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x