Uji emisi akan menujukkan seberapa efektif pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Setiap kendaraan beemotor memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan agar lulus sesuai dengan kriteria.
Tujuan dilaksanakannya kebijakan Tilang Uji Emisi ini utamanya adalah untuk menciptakan udara bersih di Jakarta tanpa polusi kendaraan bermotor masyarakat.
Selain itu, Tilang Uji Emisi juga dapat menunjukkan indikasi terhadap kondisi injektor, kadar gas buang mesin, hingga kadar sisa gas buang dari knalpot kendaraan bermotor yang diuji oleh pemerintah.
Baca Juga: Mengapa Kita Perlu Memanaskan Mesin Mobil yang Lama Tidak Digunakan? Ini Penjelasannya
Lebih lanjut, Syafrin Liputo mengatakan jika peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor di DKI Jakarta memberikan kontribusi pada meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan seperto Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO), dan debu.
Pemerintah mengharapkan partisipasi dan dukungan masyarakat agar kebijakan Tilang Uji Emisi ini dapat terlaksana dengan tertib dan mampu menciptakan kondisi lingkungan yang lebih baik untuk kemaslahatan bersama.***