BERITA DIY – Aturan mengenai penggolongan SIM C untuk sepeda motor akan berlaku mulai Agustus 2021. Berikut penggolongan SIM C serta cara mendapatkannya.
Aturan penggolongan SIM C sejatinya sudah disosialisasikan sejak bulan Februari 2021 lalu. Aturan ini termuat dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa penggendara sepeda motor akan memiliki SIM C sesuai dengan kapasitas mesin kendaraannya.
Baca Juga: Penggolongan SIM C: Kapan Diberlakukan, Perbedaan, Cara Buat, dan Biaya Menurut Aturan Terbaru 2021
Dikutip dari kanal YouTube NTMC Polri, Kasi Standart Pengemudi Sibdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menargetkan aturan penggolongan SIM C akan diterapkan mulai Agustus 2021.
“Target kami bulan Agustus aturan ini sudah bisa diimplemetasikan,” kata Kasi Standart Pengemudi Sibdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman kepada media, dikutip pada 3 Agustus 2021.
Adapun SIM C untuk sepeda motor nantinya akan dibedakan menjadi 3 jenis, yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2.
Perbedaan dan fungsi SIM C, SIM C1 dan SIM C2: