Syarat Perjalanan Darat Terbaru: Naik Kendaraan Jarak 250 km Wajib PCR Atau Antigen

- 2 November 2021, 21:00 WIB
Syarat perjalanan darat terbaru: Wajib tes PCR
Syarat perjalanan darat terbaru: Wajib tes PCR /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj

BERITA DIY - Berikut syarat melakukan perjalanan darat terbaru. Naik kendaraan jarak 250 km wajib melakukan tes PCR atau Antigen.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan regulasi terbaru terkait aturan perjalanan menggunakan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Biaya Pembuatan SIM A, B, C dan D Terbaru Bulan November 2021 dan Syarat Minimal Usia Pembuatan

Aturan tersebut berisi syarat dan dokumen perjalanan darat selama masa pandemi Covid-19 dengan jarak minimal 250 kilometer atau sekitar 4 jam perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, yakni kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menegaskan bagi para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Baca Juga: Login Eform BPUM BRI Tahap 3, Cuma Modal HP Bisa Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair November 2021 Tanpa Antre

Syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan. 

Sementara bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di wilayah Pulau Jawa dan Bali, diberlakukan sejumlah syarat.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x