Syarat Penerbangan Jawa Bali Terbaru November 2021: Sudah Vaksin 2 Kali Tidak Perlu Tes PCR

- 2 November 2021, 12:50 WIB
ILUSTRASI - Syarat terbaru penerbangan Jawa Bali November 2021 tak wajib PCR, cukup antigen dan surat vaksin.
ILUSTRASI - Syarat terbaru penerbangan Jawa Bali November 2021 tak wajib PCR, cukup antigen dan surat vaksin. /PIXABAY/Free-Photos

BERITA DIY – Ketahui syarat penerbangan keluar masuk Jawa Bali dan antar Wilayah Jawa Bali terbaru yang mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 berikut ini.

Penurunan kasus Covid-19 di Indonesia membuat berbagai aturan terkait dengan perjalanan maupun penerbangan mulai mendapatkan kelonggaran. Kabar paling baru kini syarat penerbangan sudah kembali dapat menggunakan tes antigen.

Sebelumnya pada tanggal 18 Oktober pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 menetapkan aturan syarat melakukan penerbangan adalah hasil tes RT PCR maksimal 2x24 jam meskipun sudah divaksin sebanyak dua kali.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal Terbaru Bulan November: Tes PCR Berlaku 3x24 Jam

Aturan ini kemudian diubah pada tanggal 27 Oktober 2021 dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 yang menetapkan masa berlaku tes RT PCR menjadi 3x24 jam.

Namun kemudian pada tanggal 1 November 2021 kemarin, Menteri Dalam Negeri kembali merevisi aturan dan syarat penerbangan selama masa PPKM hingga tanggal 2-15 Nobember 2021.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 57 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 33, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Diasease 2019, syarat untuk melakukan penerbangan adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Udara Terbaru Pakai Tes PCR, Ini Perbedaan PCR dan Swab Antigen

Syarat Penerbangan Keluar Masuk Jawa Bali

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x