BERITA DIY - Syarat naik pesawat terbaru yang berlaku mulai 24 Oktober 2021 di wilayah Jawa Bali, kini butuh hasil tes PCR. Apa bedanya tes PCR dengan Antigen, simak penjelasannya di bawah ini.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, naik pesawat harus melampirkan bukti negatif Covid dengan tes PCR minimal H-2 keberangkatan.
Kenapa tes swab PCR lebih utama digunakan ketimbang hasil tes swab Antigen, berikut perbedaan dari keduanya.
Baca Juga: Perjalanan ke Bali Tes PCR? Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru PPKM per 24 Oktober 2021
PCR atau Polymerase Chain Reaction menggunakan target deteksi materi genetik DAN dan RNA dari virus SARS-COV 2. Nama lainnya bisa disebut nucleid acid amplification test (NAAT).
Metode tes PCR dilakukan dengan cara pengambilan sampel cairan atau bisa juga lendir yang terdapat di hindung atau tenggorokan.
Pengambilan sampel ini menggunakan alat khusus yang bentuknya mirip seperti cotton bud. Alat ini hanya digunakan sekali pakai.
Baca Juga: Jadwal dan Syarat Terbaru SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Daftar Harga Swab PCR dan Antigen
Setelah sampel swab PCR di dapat, sampel ini disimpan dalam wadah steril dan disegel untuk di tes di laboratorium. Dari proses inilah hasil PCR membutuhkan waktu hingga 24 jam atau setidaknya sehari untuk hasil tes keluar.
Proses uji di laboratorium akan mendeteksi apakah ada atau tidak virus SARS-COV 2 dalam sampel, dengan mengubah RNA menjadi DNA.