Tak Patuhi Instruksi Jokowi soal Tarif Harga Tes Swab PCR, Rumah Sakit dan Klinik Ini Bisa Dijatuhi Sanksi

- 21 Agustus 2021, 09:09 WIB
ILUSTRASI - RS dan klinik penyedia jasa tes Covid-19 swab PCR dan Antigen. Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar RS dan klinik di bawah dinas kesehatan agar terapkan tarif harga tes PCR tak lebih dari Rp450.000 hingga Rp550.000.
ILUSTRASI - RS dan klinik penyedia jasa tes Covid-19 swab PCR dan Antigen. Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar RS dan klinik di bawah dinas kesehatan agar terapkan tarif harga tes PCR tak lebih dari Rp450.000 hingga Rp550.000. /PEXELS/edward jenner

BERITA DIY - Diketahui, beberapa rumah sakit (RS) dan klinik di Jakarta tak mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal tarif harga maksimum swab tes Covid-19 berupa polymerase chain reaction (PCR) dan Antigen.

Adapun Jokowi telah menginstruksikan agar RS dan klinik di bawah dinas kesehatan agar terapkan tarif harga tes PCR tak lebih dari sebesar Rp450.000 hingga Rp550.000 pada Minggu, 15 Agustus 2021 lalu.

"Saya berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450.000-Rp 550.000," ucap Jokowi dalam siaran yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Info Terbaru Rincian Harga Tes PCR dan Antigen Covid-19 di Kimia Farma, Resmi Turun Sesuai Intruksi Jokowi

Jokowi juga mengharapkan, meski tarif harga tes swab PCR diturunkan, pihak RS dan klinik tetap punya jadwal hasil tes selambat-lambatnya dalam 1x24 jam.

Mengenai instruksi Jokowi yang sudah final, pihak RS dan klinik dilarang menambah komponen lain seperti biaya dokter dan administrasi ke dalam tarif harga tes PCR. Sebab hal itu akan melanggar aturan.

Aturan dari Presiden RI itu menyebut tarif tes PCR maksimal pada harga Rp550.000, sudah termasuk biaya jasa dokter dan administrasi.

Baca Juga: Harga Tes Swab PCR dan Antigen Turun, Ini Cara Reservasi Online di Aplikasi Kimia Farma Tanpa Antre

Mengenai pemberlakuan intruksi Jokowi, Kementerian Kesehatan akan mengawasi pemberlakuan tarif tes PCR yang sudah ditetapkan Presiden RI ketujuh tersebut.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x