Tak Patuhi Instruksi Jokowi soal Tarif Harga Tes Swab PCR, Rumah Sakit dan Klinik Ini Bisa Dijatuhi Sanksi

- 21 Agustus 2021, 09:09 WIB
ILUSTRASI - RS dan klinik penyedia jasa tes Covid-19 swab PCR dan Antigen. Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar RS dan klinik di bawah dinas kesehatan agar terapkan tarif harga tes PCR tak lebih dari Rp450.000 hingga Rp550.000.
ILUSTRASI - RS dan klinik penyedia jasa tes Covid-19 swab PCR dan Antigen. Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar RS dan klinik di bawah dinas kesehatan agar terapkan tarif harga tes PCR tak lebih dari Rp450.000 hingga Rp550.000. /PEXELS/edward jenner

RS dan klinik yang tak patuhi instruksi Jokowi

Adanya instruksi Jokowi soal tarif tes swab PCR maksimal harga Rp550.000 tak dilaksanakan oleh sejumlah RS dan klinik di Jakarta, antara lain:

1. Klinik Prodia Cideng, Gambir

Per 19 Agustus 2021, klinik Prodia di Cideng, Gambir, masih menetapkan harga tes PCR Rp627.000 untuk layanan mandiri.

Rinciannya, klinik ini menyatakan bahwa tarif dasar tes PCR sudah sesuai instruksi Presiden Jokowi, yakni Rp495.000. Namun pengguna tes PCR diwajibkan konsultasi terlebih dahulu ke dokter dengan biaya tambahan Rp132.000.

Namun jika pengguna membawa surat dokter sendiri, maka tidak akan dikenai biaya konsultasi dokter.

Manager Prodia Cideng, Ulul Azmi seperti keterangan tertulisnya beralasan, konsultasi dokter diperlukan untuk membaca hasil tes PCR. Sebab, hasil tes tidak bisa diintepretasikan oleh masyarakat awam.

Artinya, hasil pemeriksaan di Prodia secara kedokteran itu meggunakan istilah tedeteksi atau tak terdeteksi.

Baca Juga: Daftar Laboratorium Tes PCR Covid-19 yang Diakui Kementerian Kesehatan, Cek Lab Tes Corona Kemenkes di Sini

2. RS Yarsi Cempaka Putih

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x