Tak Patuhi Instruksi Jokowi soal Tarif Harga Tes Swab PCR, Rumah Sakit dan Klinik Ini Bisa Dijatuhi Sanksi

- 21 Agustus 2021, 09:09 WIB
ILUSTRASI - RS dan klinik penyedia jasa tes Covid-19 swab PCR dan Antigen. Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar RS dan klinik di bawah dinas kesehatan agar terapkan tarif harga tes PCR tak lebih dari Rp450.000 hingga Rp550.000.
ILUSTRASI - RS dan klinik penyedia jasa tes Covid-19 swab PCR dan Antigen. Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar RS dan klinik di bawah dinas kesehatan agar terapkan tarif harga tes PCR tak lebih dari Rp450.000 hingga Rp550.000. /PEXELS/edward jenner

Opsi hasil lebih cepat keluar dengan menambah biaya tes PCR juga dilakukan oleh RS Mayapada Hospital.

Meski telah mematuhi instruksi Jokowi dan Kemenkes dengan tarif tes PCR harga Rp489.000 dengan hasil 1x24 jam.

RS ini juga punya opsi harga tes PCR dengan hasil dalam 12 jam, ada tarif Rp500.000. Pun ada opsi lain yang bertarif harga Rp900.000 dengan hasil tes PCR keluar dalam hanya 6 jam.

Sanksi dari Kemenkes

Jika ada RS dan klinik yang tak mematuhi instruksi Presiden Jokowi mengenai harga tes swab PCR, dipastikan akan mendapat sanksi.

Sanksi pertama adalah teguran berupa lisan dan tulisan, dan jika masih belum mematuhi instruksi Jokowi soal tarif tes PCR bisa dikenakan penutupan izin usaha.

Baca Juga: Harga Tes Swab PCR dan Antigen Turun, Ini Cara Reservasi Online di Aplikasi Kimia Farma Tanpa Antre

Demikian daftar rumah sakit (RS) dan klinik di Jakarta yang tak patuhi Instruksi Jokowi soal penetepan harga maksimal tes swab PCR dan Antigen.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x