Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal Terbaru Bulan November: Tes PCR Berlaku 3x24 Jam

- 1 November 2021, 15:11 WIB
Berikut syarat dan ketentuan naik Kereta Api jarak jauh dan KA lokal yang masih berlaku per 1 November 2021.
Berikut syarat dan ketentuan naik Kereta Api jarak jauh dan KA lokal yang masih berlaku per 1 November 2021. /Buku Profil Perusahaan PT KAI

BERITA DIY - Simak syarat naik moda transportasi umum Kereta Api (KA) jarak jauh dan lokal terbaru. PT KAI mewajibkan beberapa peraturan bagi calon penumpang untuk melampirkan dokumen kesehatan terkait Covid-19.

Dengan menurunnya PPKM Level 3 dan Level 4 di sejumlah wilayah, kini masyarakat diberikan kelonggaran dalam melakukan mobilisasi, tak terkecuali bagi penumpang KA jarak jauh dan lokal.

Meski angka Covid-19 turun, pemerintah tetap mewajibkan beberapa syarat sesuai dengan protokol kesehatan virus corona, seperti melampirkan tes RT-PCR, Antigen, dan bukti vaksin.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi format Foto JPG, Masih Jadi Syarat untuk Mobilitas

Aturan terbaru tersebut muncul usai dikeluarkannya Surat Edaran Kemenhub Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pemberlakuan ditetapkan sejak tanggal 27 Oktober 2021 namun dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan arahan instansi yang berwenang.

Berikut rincian syarat dan aturan naik KA jarak jauh dan KA lokal terbaru per bulan November 2021.

Baca Juga: Tawarkan Harga PCR Rp 250 Ribu, Maskapai Pesawat Ini Bisa Pesan via WA: Garuda Indonesia, hingga Lion Air

1. KA jarak jauh

- Wajib melampirkan tes negaitif RT-PCR maksimal 3x24 jam, atau

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x