BERITA DIY - Simak syarat naik moda transportasi umum Kereta Api (KA) jarak jauh dan lokal terbaru. PT KAI mewajibkan beberapa peraturan bagi calon penumpang untuk melampirkan dokumen kesehatan terkait Covid-19.
Dengan menurunnya PPKM Level 3 dan Level 4 di sejumlah wilayah, kini masyarakat diberikan kelonggaran dalam melakukan mobilisasi, tak terkecuali bagi penumpang KA jarak jauh dan lokal.
Meski angka Covid-19 turun, pemerintah tetap mewajibkan beberapa syarat sesuai dengan protokol kesehatan virus corona, seperti melampirkan tes RT-PCR, Antigen, dan bukti vaksin.
Aturan terbaru tersebut muncul usai dikeluarkannya Surat Edaran Kemenhub Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Pemberlakuan ditetapkan sejak tanggal 27 Oktober 2021 namun dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan arahan instansi yang berwenang.
Berikut rincian syarat dan aturan naik KA jarak jauh dan KA lokal terbaru per bulan November 2021.
1. KA jarak jauh
- Wajib melampirkan tes negaitif RT-PCR maksimal 3x24 jam, atau