Daftar Lengkap Syarat Penerbangan Terbaru, Cukup Pakai Tes Antigen

- 2 November 2021, 13:16 WIB
Ilustrasi perjalanan udara pesawat terbang - Ketahui syarat lengkap syarat perjalanan udara pesawat terbang terbaru dari Pemerintah dan syarat perjalanan darat.
Ilustrasi perjalanan udara pesawat terbang - Ketahui syarat lengkap syarat perjalanan udara pesawat terbang terbaru dari Pemerintah dan syarat perjalanan darat. /Pixabay/promil69

BERITA DIY - Simak daftar lengkap syarat penerbangan atau perjalanan pesawat terbaru.

Setelah sempat membuat aturan syarat perjalanan udara pesawat terbang wajib menggunakan tes PCR, Pemerintah akhirnya mulai 1 November 2021 tak mewajibkan tes PCR.

Pelaku perjalanan udara peswat terbang cukup menyerahkan surat hasil tes antigen.

Baca Juga: Syarat Penerbangan Jawa Bali Terbaru November 2021: Sudah Vaksin 2 Kali Tidak Perlu Tes PCR

Hal itu disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers Evaluasi PPKM. Ia menyatakan jika perjalanan baik untuk wilayah Jawa-Bali dan di luar itu dalam lingkup Indonesia, tak harus pakai tes PCR. Sebagai gantinya pelaku perjalanan hanya cukup menggunakan tes antigen.

 

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta harga PCR yang diturunkan dengan harga maksimal Rp 300 ribu di Jawa-Bali dan Rp 275 ribu untuk wilayah di luar kedua pulau tersebut. Aturan harga PCR itu pun juga sudah diterapkan oleh Pemerintah.

"Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali," kata Muhadjir Effendy, pada 1 November 2021.

Baca Juga: Tak Harus Tes PCR, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Pesawat Udara dan Darat November 2021

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x