Aturan perjalanan darat terbaru November 2021
Selain aturan perjalanan udara pesawat terbang, Pemerintah melalui Kementereian Perhubungan juga mengeluarkan aturan perjalanan darat terbaru November 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Pelaku perjalanan darat wajib membawa surat hasil swab antigen maksimal 1x24 jam atau tes PCR maksimal 3x24 jam.
Syarat tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan jarak jauh minimal 250 kilometer (Km) atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali dengan moda transportasi darat.
Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen, Berikut Ketentuannya
Pelaku perjalanan darat tersebut selain membawa surat hasil swab antigen juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi seperti dikutip dari ANTARA, Minggu 31 Oktober 2021.
Aturan terbaru perjalanan darat ini berlaku mulai 27 Oktober 2021 hingga batas yang belum ditentukan.
Sementara itu khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, berlaku aturan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan keterangan hasil negatif tes antigen dengan waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.