BERITA DIY - Syarat penerbangan kali ini memang mengharuskan menggunakan bukti negatif tes RT PCR. Namun masih bisa menggunakan bukti negatif tes antigen, berikut ketentuannya.
Syarat penerbangan atau naik pesawat yang awalnya menggunakan bukti negatif tes antigen, sekarang mengharuskan menggunakan bukti negatif tes RT PCR.
Dalam kasus ini banyak pihak yang setuju dan banyak juga pihak yang tidak setuju akan hal ini.
Persyaratan menggunakan hasil RT PCR dinilai memberatkan masyarakat karena harus membayar sejumlah uang yang tidak sedikit untuk melakukan tes RT PCR.
Akan tetapi untuk menyiasati hal itu, pemerintah menurunkan harga tes Covid-19 metode Real Time Poly Chain Reaction (RT PCR) dari Rp 300 ribu menjadi Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali.
Dan untuk wilayah luar Jawa-Bali Rp 300 ribu. Jika masih ada laboratorium yang tidak mengikuti aturan ini, maka akan diberikan sanksi. Sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.
Baca Juga: Perjalanan ke Bali Tes PCR? Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru PPKM per 24 Oktober 2021
"Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers secara virtual Kamis, 28 Oktober 2021.