Tak Harus Tes PCR, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Pesawat Udara dan Darat November 2021

- 2 November 2021, 12:26 WIB
Aturan terbaru perjalanan pesawat udara dan transportasi darat saat PPKM tak mewajibkan tes PCR, cukup antigen dan surat vaksin mulai hari ini, 1 November 2021.
Aturan terbaru perjalanan pesawat udara dan transportasi darat saat PPKM tak mewajibkan tes PCR, cukup antigen dan surat vaksin mulai hari ini, 1 November 2021. /PIXABAY/jaison jose

BERITA DIY - Mulai 1 November 2021, pemerintah tak mewajibkan tes PCR sebagai syarat perjalanan udara pesawat terbang serta darat dengan cakupan minimal 250 Km. Berikut aturan lengkapnya.

Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers Evaluasi PPKM menyatakan jika perjalanan baik untuk wilayah Jawa-Bali dan di luar itu dalam lingkup Indonesia, tak harus pakai tes PCR, melainkan cukup tes antigen.

Dari aturan sebelumnya, pemerintah mewajibkan tes PCR sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat.

Baca Juga: Syarat Beli Tiket Kereta Api Mulai 26 Oktober 2021: Wajib Gunakan NIK KTP bagi Perjalanan Jarak Jauh

Langkah tersebut dikonsolidasikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan penurunan harga PCR menjadi Rp 300 ribu di Jawa-Bali dan Rp 275 ribu untuk wilayah di luar kedua pulau tersebut.

"Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali," kata Muhadjir Effendy, pada 1 November 2021.

Aturan perjalanan darat terbaru November 2021

Dalam Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan syarat perjalanan darat terbaru tanpa wajib tes PCR.

Adapun tes PCR maksimal 3x24 jam bisa diganti dengan swab antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x