Syarat dan Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Udara, dan Laut di Wilayah Jawa-Bali

- 2 November 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi Syarat dan aturan terbaru perjalanan darat, udara dan laut selama masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali.
Ilustrasi Syarat dan aturan terbaru perjalanan darat, udara dan laut selama masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali. /ANTARA FOTO/ Fransisco Carolio

BERITA DIY - Berikut syarat dan aturan terbaru perjalanan darat, laut dan udara selama perpanjangan PPKM Jawa-Bali.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan kedepan, terhitung mulai tanggal 2-15 November.

Selama masa perpajangan PPKM Jawa-Bali terdapat sejumlah aturan yang berubah. Termasuk aturan perjalanan darat, udara dan laut.

Baca Juga: PPKM Jawa – Bali Diperpanjang hingga 15 November, Ini Daftar 51 Daerah yang Masih Berada di Level 3

Aturan terbaru perjalanan darat, udara dan laut selama masa PPKM Jawa-Bali tanggal 2-15 November tertuang dalam Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 57 tahun 2021.

Dalam Inmendagri Nomor 57 tahun 2021, pelaku perjalanan domestik di Jawa-Bali yang melalui darat, udara dan laut wajib menunjukkan kartu Vaksin.

Selain itu pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil Antigen yang dilakukan sehari sebelum keberangkatan. Aturan ini berlaku untuk masyarakat yang sudah menerima dua dosis vaksin.

Sementara pelaku perjalanan yang baru menerima satu kali dosis vaksin wajib menunjukkan hasil tes PCR yang diambil tiga hari sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Perjalanan ke Bali Tes PCR? Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru PPKM per 24 Oktober 2021

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x