Lokasi dan Syarat Lolos Uji Emisi: Peraturan yang Mulai Berlaku 13 November 2021 di DKI Jakarta

- 5 November 2021, 14:10 WIB
ILUSTRASI - Inilah syarat, lokasi, dan sanksi tilang uji emisi motor dan mobil.
ILUSTRASI - Inilah syarat, lokasi, dan sanksi tilang uji emisi motor dan mobil. /PIXABAY/Mufidpwt

-Mobil diesel tahun pembuatan di atas 2010 dengan bobot kendaaan 3,5 ton memiliki opasitas 60 persen.

Baca Juga: Apa Itu Tilang Uji Emisi yang akan Diberlakukan di DKI Jakarta Mulai 13 November 2021? Ada Sanksi Pelanggar!

Nantinya bagi setiap kendaraan yang tak lolos dalam uji emisi atau diketahui saat melakukan pengecekan dan masih digunakan untuk berkendara maka akan mendapatkan beberapa sanksi berupa tilang.

Sanksi tilang yang akan diberikan kepada pengendara mobil yang tak lolos uji emisi adalah Rp500 ribu, sedangkan sepeda motor akan terkena sanksi tilang Rp250 ribu dan akan mulai diberkalukan mulai 13 November 2021.

Itulah informasi mengenai sanksi tilang lengkap dengan lokasi  pengecekan dan syarat kendaraan lolos dalam pengecekan uji emisi.***

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah