-Mobil diesel tahun pembuatan di atas 2010 dengan bobot kendaaan 3,5 ton memiliki opasitas 60 persen.
Nantinya bagi setiap kendaraan yang tak lolos dalam uji emisi atau diketahui saat melakukan pengecekan dan masih digunakan untuk berkendara maka akan mendapatkan beberapa sanksi berupa tilang.
Sanksi tilang yang akan diberikan kepada pengendara mobil yang tak lolos uji emisi adalah Rp500 ribu, sedangkan sepeda motor akan terkena sanksi tilang Rp250 ribu dan akan mulai diberkalukan mulai 13 November 2021.
Itulah informasi mengenai sanksi tilang lengkap dengan lokasi pengecekan dan syarat kendaraan lolos dalam pengecekan uji emisi.***