Lokasi dan Syarat Lolos Uji Emisi: Peraturan yang Mulai Berlaku 13 November 2021 di DKI Jakarta

- 5 November 2021, 14:10 WIB
ILUSTRASI - Inilah syarat, lokasi, dan sanksi tilang uji emisi motor dan mobil.
ILUSTRASI - Inilah syarat, lokasi, dan sanksi tilang uji emisi motor dan mobil. /PIXABAY/Mufidpwt

BERITA DIY - Inilah lokasi yang dapat dilakukan untuk uji emisi kendaraan di DKI Jakarta lengkap dengan syarat bagi kendaraan yang dinyatakan lolos uji.

Pemerintah Daerah atau Pemda DKI Jakarta secara resmi mengeluarkan peraturan terkait pengadaan uji emisi bagi sejumlah kendaraan. Diketahui peraturan ini telah resmi dirilis oleh pihak terkait pada awal November 2021.

Pemda DKI Jakarta nantinya akan melakukan pengecekan atau juga razia bagi kendaraan yang belum atau tidak melakukan uji emisi. Nantinya penyelenggaraan ini akan dilakukan oleh pihak swasta.

Baca Juga: Daftar Lokasi Uji Emisi Mobil Motor Terdekat & Biaya: Jakarta Timur, Bekasi hingga Tangerang, Ada yang Gratis

Dengan diberlakukannya razia atau ketetapan adanya pengecekan terhadap uji emisi dari kendaraan khususnya di DKI diketahui merupakan aturan lanjutan dari yang telah dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pemberlakuan uji emisi ini nantinya akan diberlakukan bagi seluruh kendaraan. Berbagai kendaraan yang masih beredar maupun digunakan oleh masyarakat harus memenuhi ketentuan uji emisi.

Hal ini berkaitan dengan beberapa tujuan yang ingin dicapai oleh Pemda DKI Jakarta dan juga kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga: Biaya dan Lokasi Uji Emisi Motor dan Mobil di Jakarta, Ini Denda dan Link Download Aplikasi e-Uji Emisi

 

Lebih lanjut, untuk melakukan pengecekan atau uji emisi bagi kendaraan yang dimiliki maka para pemilik kendaraan dapat memanfaatkan berbagai lokasi tempat yang menyediakan jasa tersebut.

Seperti diketahui bahwa terdapat beberapa lokasi yang telah menyediakan jasa pengecekan uji emisi. Beberapa lokasi tersebut tersebar di seluruh wilayah di DKI Jakarta, berikut merupakan daftar lokasi lengkapnya:

1. Jakarta Pusat:

-PT Wahana Ritelindo yang terletak di Jalan Gunung Sahari Raya No.32.

2. Jakarta Utara:

-Toko Asco Motor yang terletak di Jalan Pegangsaan Dua

-Indobuana Auto Raya Sunter yang terletak di Jalan Danau Sunter Selatan

3. Jakarta Selatan:

-Mekar Karya Pratama Yamaha yang terletak di Bintaro

4. Jakarta Timur:

-Yamaha Pelita Motor yang terletak di Jalan Jenderal Pol RS Sukamto

-Indobuana Auto Raya yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono

5. Jakarta Barat:

-PT Dipo Internasional Pahala Otomotif yang terletak di Jalan Pesanggrahan No. 21

-Catsindo yang terletak di Jalan Tomang Raya

Baca Juga: Daftar Lokasi dan Biaya Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Wilayah DKI Jakarta, Pelanggar Akan Kena Sanksi Tilang

Nantinya dalam proses pengecekan terkait uji emisi kendaraan ini akan memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi. Beberapa syarat yang harus dipenuhi tersebut nantinya menentukan apakah lolos atau tidak.

Berikut merupakan syarat untuk lolos uji emisi bagi kendaraan mengutip dari akun Instagram @DinaslhDKI:

-Mobil bensin tahun pembuatan di bawah 2007 standar CO 3.0 persen, HC 700 ppm

-Mobil bensin tahun pembuatan di atas 2007 standar CO 1,5 persen, dan HC 200 ppm

-Mobil diesel tahun pembuatan di bawah 2010 dengan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki opasitas 50 persen

-Mobil diesel tahun pembuatan di atas 2010 dengan bobot kendaaan 3,5 ton memiliki opasitas 60 persen.

Baca Juga: Apa Itu Tilang Uji Emisi yang akan Diberlakukan di DKI Jakarta Mulai 13 November 2021? Ada Sanksi Pelanggar!

Nantinya bagi setiap kendaraan yang tak lolos dalam uji emisi atau diketahui saat melakukan pengecekan dan masih digunakan untuk berkendara maka akan mendapatkan beberapa sanksi berupa tilang.

Sanksi tilang yang akan diberikan kepada pengendara mobil yang tak lolos uji emisi adalah Rp500 ribu, sedangkan sepeda motor akan terkena sanksi tilang Rp250 ribu dan akan mulai diberkalukan mulai 13 November 2021.

Itulah informasi mengenai sanksi tilang lengkap dengan lokasi  pengecekan dan syarat kendaraan lolos dalam pengecekan uji emisi.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah