Lokasi dan Syarat Lolos Uji Emisi: Peraturan yang Mulai Berlaku 13 November 2021 di DKI Jakarta

- 5 November 2021, 14:10 WIB
ILUSTRASI - Inilah syarat, lokasi, dan sanksi tilang uji emisi motor dan mobil.
ILUSTRASI - Inilah syarat, lokasi, dan sanksi tilang uji emisi motor dan mobil. /PIXABAY/Mufidpwt

-Indobuana Auto Raya yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono

5. Jakarta Barat:

-PT Dipo Internasional Pahala Otomotif yang terletak di Jalan Pesanggrahan No. 21

-Catsindo yang terletak di Jalan Tomang Raya

Baca Juga: Daftar Lokasi dan Biaya Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Wilayah DKI Jakarta, Pelanggar Akan Kena Sanksi Tilang

Nantinya dalam proses pengecekan terkait uji emisi kendaraan ini akan memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi. Beberapa syarat yang harus dipenuhi tersebut nantinya menentukan apakah lolos atau tidak.

Berikut merupakan syarat untuk lolos uji emisi bagi kendaraan mengutip dari akun Instagram @DinaslhDKI:

-Mobil bensin tahun pembuatan di bawah 2007 standar CO 3.0 persen, HC 700 ppm

-Mobil bensin tahun pembuatan di atas 2007 standar CO 1,5 persen, dan HC 200 ppm

-Mobil diesel tahun pembuatan di bawah 2010 dengan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki opasitas 50 persen

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah