Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Lewat Online Beserta Daftar Lokasi E-Tilang Pelanggaran di Jalan Tol

- 9 April 2022, 12:35 WIB
Ilustrasi. Cara bayar denda tilang elektronik dan daftar lokasi e-Tilang akibat melanggar aturan batas kecepatan berkendara di jalan Tol.
Ilustrasi. Cara bayar denda tilang elektronik dan daftar lokasi e-Tilang akibat melanggar aturan batas kecepatan berkendara di jalan Tol. /Pixabay/sarangib

BERITA DIY - Simak cara bayar denda tilang elektronik via online beserta daftar lokasi e-tilang pelanggaran selama di jalan Tol.

Untuk bayar denda tilang elektronik (e-tilang) di jalan Tol bisa dilakukan secara online agar mempermudah sekaligus mempercepat proses pembayaran.

Pembayaran denda tilang elektronik (e-tilang) dapat dilakukan secara online lewat laman resmi Kejaksaan, Mobile Banking, atau e-Commerce.

Baca Juga: E-Tilang Jogja Di Mana Saja? 4 Lokasi CCTV ETLE atau Tilang Elektronik di Yogyakarta dari Bantul hingga Sleman

Jenis pelanggaran tilang elektronik (e-tilang) yaitu berkendara melampaui batas kecepatan maksimal di jalan Tol atau bermuatan lebih atau overload.

Bagi Anda yang terkena tilang elektronik dan akan membayar denda, berikut cara bayar denda tilang di jalan Tol.

Cara bayar denda tilang elektronik melalui website Kejaksaan:

- Masuk website resmi Kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id/ atau klik di sini

- Pilih dan masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, klik "Cari".

- Akan muncul besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.

- Kemudian, klik menu "Bayar".

Baca Juga: Cara Mengecek Apakah Mobil Kena Tilang Elektronik dan Besaran Denda, Apa Ada Aplikasi ceknya?

- Selesai

Cara bayar denda tilang elektronik melalui Mobile Banking BRI:

- Login ke aplikasi BRI Mobile.

- Pilih menu 'Pembayaran', kemudian klik 'BRIVA'.

- Pilih menu dan masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang wajib dibayarkan. Transaksi otomatis akan ditolak apabila pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda yang tertera.

- Kemudian, masukkan PIN

Baca Juga: Catat Besaran Denda dan Hukuman Pelanggar Tilang Elektronik di Jalan Tol per Jumat 1 April 2022

- Selesai

Apabila telah selesai, simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran untuk ditunjukkan kepada pihak berwajib untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar denda tilang elektronik melalui e-Commerce:

- Pertama lihat kode pembayaran denda tilang di situs https://tilang.kejaksaan.go.id/

- Masuk ke aplikasi Tokopedia

Baca Juga: E-Tilang Jogja Di Mana Saja? 4 Lokasi CCTV ETLE atau Tilang Elektronik di Yogyakarta dari Bantul hingga Sleman

- Pilih dan klik menu 'Top Up/Tagihan'

- Pilih dan klik 'Layanan Pemerintah', Kemudian klik 'Penerimaan Negara'.

- Pilih menu 'Bayar PNBP' (Penghasilan Negara Bukan Pajak).

- Setelah itu masukkan Kode Pembayaran.

- Pembayaran denda tilang dapat menggunakan beberapa metode seperti OVO, Internet Banking, Mobile Banking, atau Kartu Kredit.

- Selesai

Baca Juga: Apa Itu Tilang Uji Emisi yang akan Diberlakukan di DKI Jakarta Mulai 13 November 2021? Ada Sanksi Pelanggar!

Lokasi Tilang Elektronik di Jalan Tol

Berikut daftar lokasi e-tilang untuk menangkap pelanggaran saat berkendara di jalan Tol.

Lokasi e-tilang pelanggaran batas kecepatan:

- Tol Jakarta-Cikampek

- Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ

Baca Juga: Daftar Lokasi dan Biaya Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Wilayah DKI Jakarta, Pelanggar Akan Kena Sanksi Tilang

- Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta

- Tol Dalam Kota

- Tol Kunciran-Cengkareng

Lokasi e-tilang pelanggaran muatan atau overload:

Baca Juga: Lokasi Uji Emisi DKI Jakarta, Lakukan Cek Agar Tak Kenda Denda Tilang Rp 250 Ribu Berlaku 13 November 2021

- Tol JORR

- Tol Jakarta-Tangerang

Itulah informasi cara bayar denda tilang elektronik dan daftar lokasi e-tilang pelanggaran yang ada di jalan Tol.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x