Peraturan Keselamatan Pesepeda Resmi Terbit, Simak Sepeda Ideal Versi Permenhub Nomor 59 Tahun 2020

- 20 September 2020, 09:37 WIB
Ilustrasi Bersepeda
Ilustrasi Bersepeda /pixabay

4. Lampu

Baca Juga: 5 Cara Jitu Belanja Aman di Pasar Swalayan Saat PSBB

5. Alat pemantul cahaya berwarna merah

6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning

7. Pedal

Perlengkapan yang termaktub dalam Pasal 2 kemudian dijabarkan dalam Pasal 3 seperti di bawah ini:

- Spakbor yang dimaksud adalah mampu mengurangi percikan air ke arah belakang dan memiliki ebar paling sedikit sama dengan telapak ban.

- Bel berfungsi menghasilkan bunyi, baik bersumber dari listrik maupun getaran.

Baca Juga: Beda Tingkat Kematangan Beda Manfaat, Buah Pisang Mana yang Cocok Untuk Penderita Diabetes?

- Sistem rem merupakan rangkaian untuk memperlambat dan menghentikan laju sepeda.

Halaman:

Editor: Nia Sari

Sumber: Permenhub Nomor 59 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x