BERITA DIY - Simak cara aktivasi email akun SIAKBA KPU dan cara daftar untuk PPK Pilkada Serentak tahun 2024 selengkapnya.
Salah satu proses yang harus dilaksanakan dalam pendaftaran PPK Pilkada Serentak 2024 adalah melakukan aktivasi akun di SIAKBA KPU.
Adapun SIAKBA KPU sendiri merupakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang berbentuk layanan online.
Baca Juga: PPK Pemilu 2024: Tugas, Gaji, dan Wewenang dari 5 Divisi PPK Kecamatan
Sedangkan PPK untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak telah dibuka untuk pendaftaran yang dimulai pada akhir April 2024 yang lalu.
Tugas utama yang nantinya akan dimilikinya adalah untuk mengawal penyelenggaraan pemungutan suara pada tingkat kecamatan.
Adapun untuk syarat pendaftaran PPK Pilkada Serentak 2024 adalah sebagai berikut ini:
-Warga Negara Indonesia (WNI) asli
-Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun
-Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
-Mempunyai pribadi yang jujur, kuat dan selalu adil
-Tidak sedang menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun
-Berdomisili dalam wilayah kerja penyelenggara Pilkada 2024
-Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
-Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang diancam paling sedikit penjara 5 tahun atau lebih
Baca Juga: Pengumuman KPU Hasil Pilpres dan Pemilu 2024 Hari Ini Bisa Cek ke Link Resmi Berikut
Cara Daftar PPK Pilkada Serentak Tahun 2024
Kemudian proses pendaftaran selain dapat dilaksanakan secara langsung, juga dapat ditempuh dengan online.