Peraturan Keselamatan Pesepeda Resmi Terbit, Simak Sepeda Ideal Versi Permenhub Nomor 59 Tahun 2020

- 20 September 2020, 09:37 WIB
Ilustrasi Bersepeda
Ilustrasi Bersepeda /pixabay

Berita DIY - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan Raya pada 14 Agustus 2020 dan diundangkan pada 25 Agustus 2020.

Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 memuat tiga aspek utama yaitu persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda, dan fasilitas pendukung sepeda yang dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan medan di setiap daerah.

Permenhub perihal keselamatan pesepeda di jalan raya ini diterbitkan dengan maksud untuk menciptakan tertib lalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna kendaraan sepeda di jalan raya.

Baca Juga: Tips Berolahraga Aman di Masa Pandemi Covid-19

Bersepeda menjadi salah satu hobi masyarakat yang akhir-akhir ini semakin diminati karena lebih efisien khsusunya di masa-masa pandemi seperti saat ini.

Termaktub dalam Bab II Pasal 2 Permenhub Nomor 59 Tahun 2020, sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan dimana sepeda harus memiliki beberapa komponen sebagai berikut:

1. Spakbor

2. Bel

3. Sistem rem

Halaman:

Editor: Nia Sari

Sumber: Permenhub Nomor 59 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x