37 Bakal Calon Pilkada Serentak 2020 Positif COVID-19, KPU Sebut Itu Bukan Syarat Menggugurkan

- 7 September 2020, 11:40 WIB
/seputartangsel.pikiran-rakyat.com/Pikiran Rakyat

Berita DIY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 6 September 2020 tepat hari penutupan pendaftaran peserta Pilkada Serentak 2020 telah mengkonfirmasi bahwa terdapat 37 bakal calon Pilkada 2020 yang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab test.

Jumlah 37 orang tersebut berasal dari akumulasi dari 21 provinsi di Indonesia.

Apakah para bakal calon tersebut kemudian dinyatakan gugur? hal itu tentu akan menjadi sebuah pertanyaan bagi publik.

Baca Juga: Bupati Pohuwato Kena Semprit Gubernur Gorontalo Untuk Perhatikan Protokol Kesehatan Kampanye Paslon

Seolah tahu akan timbul pertanyaan demikian, KPU menegaskan bahwa positif Covid-19 bukanlah syarat untuk menggugurkan bakal calon pada Pilkada Serentak 2020.

Pernyataan Komisioner KPU yakni I Dewa Raka pada Sabtu, 5 September 2020 telah menjawab bahwa berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 mengharuskan seluruh bakal calon Pilkada 2020 yang akan mendaftar melakukan PCR atau swab test terlebih dahulu untuk mengetahui apakah bakal calon positif atau negatif Covid-19.

Apabila hasil negatif, maka bapaslon dapat melanjutkan tahap selanjutnya yakni dengan tes kesehatan.

Baca Juga: Gelar Kampanye Hingga Menimbulkan Kerumunan, Dua Bupati Sulawesi Tenggara Ditegur Mendagri

Bagaimana dengan bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19? Bakal calon yang positif Covid-19 harus menunda tes kesehatan dan melakukan karantina mandiri dan diwakili oleh perwakilan dari partai politiknya untuk pendaftaran di KPU.

Halaman:

Editor: Nia Sari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x